Direktorat Tindak Pidana Cyber Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap pelaku hate speech yang menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di sosial media, pelaku bernama Natalius Telaumbanu yang tinggal di Silima Banua RT 03 Rw 05, Kel. Silima Banua , Kec. Tuhemberua, Kab. Nias Utara, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Proses penyergapan berlangsung di rumah Natalius, yang dipimpin oleh Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (20/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa HP merk Advan S4T. Selanjutnya pelaku dibawa ke rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pelaku menggunakan akun kerabatnya yang bernama Hendri Agustinus Telaumbanua untuk memposting konten yang menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di salah satu grup FB. Karena tindakannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA didunia maya.
Sampai saat ini pemerintah melalui Cyber Reserse Kriminal Polri terus melakukan pelacakan terhadap akun-akun lain yang tergolong melakukan hate speech didunia maya, hal ini sebagai penegakan etika dalam beraktifitas di dunia maya.
Sumber: instagram/divisihumaspolri, jawapos.com
Baca Juga :
ADS HERE !!!